Selasa, 07 Februari 2017

Materi kelas 10 genap

Sistem hukum dan peradilan di indonesia

Pengertian hukum
Peraturan atau adat yang secara resmi di anggap mengikat dan di kukuhkan oleh penguasa pemerintah atau otoritas.

Peradilan
Masyarakat terdiri dari warga masyarakat yang selalu mengadakan interaksi, hubungan atau kontak satu sama lain.

Peradilan di indonesia
Di indonesia terdapat 3 kekuasaan dalam menjalankan pemerintahan yaitu, eksekutif, legislatif dan yudikatif. Lembaga-lembaga peradilan termasuk kedalam kekuasaan yudikatif / kehakiman.
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan, yaitu menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila demi terselenggarakannya negara hukum republik indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar