Sistem hukum dan peradilan di indonesia
Pengertian hukum
Peraturan atau adat yang secara resmi di anggap mengikat dan di kukuhkan oleh penguasa pemerintah atau otoritas.
Peradilan
Masyarakat terdiri dari warga masyarakat yang selalu mengadakan interaksi, hubungan atau kontak satu sama lain.
Peradilan di indonesia
Di indonesia terdapat 3 kekuasaan dalam menjalankan pemerintahan yaitu, eksekutif, legislatif dan yudikatif. Lembaga-lembaga peradilan termasuk kedalam kekuasaan yudikatif / kehakiman.
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan, yaitu menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila demi terselenggarakannya negara hukum republik indonesia.
Materi kelas 10 genap
Selasa, 07 Februari 2017
Materi kelas 10 genal
Sistem hukum dan peradilan di indonesia
Pengertian hukum
Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau ototritas.
Peradilan
Masyarakat terdiri dari warga masyarakat yang selalu mengadakan interaksi, hubungan atau kontak satu sama lain
Peradilan di indonesia
Di indonesia terdapat 3 kekuasaan dalam menjalankan pemerintahan yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Lembaga-lembaga peradilan termasuk kedalam kekuasaan yudikatif / kehakiman.
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan, yaitu menegakkan hukum dan keadlilan berdasarkan pancasila demi terselenggarakannya negara hukum republik indonesia
Pengertian hukum
Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau ototritas.
Peradilan
Masyarakat terdiri dari warga masyarakat yang selalu mengadakan interaksi, hubungan atau kontak satu sama lain
Peradilan di indonesia
Di indonesia terdapat 3 kekuasaan dalam menjalankan pemerintahan yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Lembaga-lembaga peradilan termasuk kedalam kekuasaan yudikatif / kehakiman.
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan, yaitu menegakkan hukum dan keadlilan berdasarkan pancasila demi terselenggarakannya negara hukum republik indonesia
Langganan:
Postingan (Atom)