Selasa, 07 Februari 2017

Materi kelas 10 genal

Sistem hukum dan peradilan di indonesia


Pengertian hukum
Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau ototritas.

Peradilan
Masyarakat terdiri dari warga masyarakat yang selalu mengadakan interaksi, hubungan atau kontak satu sama lain

Peradilan di indonesia
Di indonesia terdapat 3 kekuasaan dalam menjalankan pemerintahan yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Lembaga-lembaga peradilan termasuk kedalam kekuasaan yudikatif / kehakiman.
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan, yaitu menegakkan hukum dan keadlilan berdasarkan pancasila demi terselenggarakannya negara hukum republik indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar