Sistem hukum dan peradilan di indonesia
Pengertian hukum
Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau ototritas.
Peradilan
Masyarakat terdiri dari warga masyarakat yang selalu mengadakan interaksi, hubungan atau kontak satu sama lain
Peradilan di indonesia
Di indonesia terdapat 3 kekuasaan dalam menjalankan pemerintahan yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Lembaga-lembaga peradilan termasuk kedalam kekuasaan yudikatif / kehakiman.
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan, yaitu menegakkan hukum dan keadlilan berdasarkan pancasila demi terselenggarakannya negara hukum republik indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar